Jakarta, Indonesia — Pemerintah Indonesia menjatuhkan denda total sekitar Rp 38,62 triliun kepada puluhan perusahaan kelapa sawit dan pertambangan yang beroperasi ilegal di kawasan hutan lindung, sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum lingkungan dan perlindungan kawasan konservasi.

Baca juga seputar berita nasional akurat
Langkah ini mencakup penyitaan lebih dari 1,5 juta hektar lahan yang kemudian diserahkan kepada perusahaan negara dan diperkirakan akan berdampak pada pasokan komoditas global seperti minyak sawit, menurut laporan terbaru. Pemerintah menyatakan tindakan tegas ini penting untuk menjaga kelestarian hutan dan mendorong praktik usaha yang berkelanjutan.
Beberapa perusahaan yang terkena sanksi telah menyampaikan keberatan dan mempertimbangkan langkah hukum, tetapi otoritas menegaskan bahwa operasi di kawasan yang dilindungi melanggar undang-undang lingkungan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah menyatakan akan terus memantau implementasi aturan agar kelestarian hutan dapat terjaga sekaligus mempertahankan reputasi Indonesia di pasar ekspor global.