JAKARTA — Seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Gugatan diajukan karena menurut pemohon hingga kini belum ada kepastian hukum mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Kuasa hukum pemohon, Hadi Purnomo, menyatakan bahwa UU IKN belum memberikan kejelasan hukum soal proses pindahnya ibu kota serta status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Menurut mereka, kondisi ini membuka peluang kerancuan hukum karena pemindahan belum dilaksanakan secara final meskipun UU sudah mengatur bahwa Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota.
Dalam petitumnya, Zulkifli meminta MK menyatakan bahwa dua pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dipahami meniadakan kepastian keberadaan ibu kota negara. Ia juga meminta agar Jakarta tetap dianggap sebagai ibu kota sampai ada undang-undang baru yang secara jelas, simultan, dan operasional menetapkan ibu kota negara pengganti.
Kasus ini menunjukkan masih adanya ketidakpastian hukum dalam proses pemindahan ibu kota negara, meskipun pembangunan Ibu Kota Nusantara terus berjalan.